
| Ketika Uang Dijadikan Alat Pemikat |
|
|
|
| Written by Djabaruddin Djohan | ||||||
| Wednesday, 29 April 2009 00:49 | ||||||
|
Siapapun yang masuk koperasi karena tertarik pada gemericingnya uang, dialah yang pertama kali akan keluar jika tidak ada lagi gemericing uang Paul Hubert Casselman (1951) Salah satu faktor utama yang membedakan koperasi dengan perusahaan-perusahaan lainnya, adalah berlakunya nilai-nilai yang menjiwai setiap kegiatan koperasi. Nilai-nilai yang sebetulnya sudah memotivasi para pelakunya sejak awal perkembangannya pada akhir abad ke 19an, pada Kongres ICA di Manchester 2005 lalu diformulasikan sebagai berikut: menolong diri sendiri, bertanggungjawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan, solidaritas, kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial dan peduli pada orang lain, yang untuk operasionalnya dijabarkan ke dalam 7 prinsip koperasi. Bersama dengan definisi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi ini disebut ”Jatidiri atau Identitas Koperasi”, yang membedakannya dengan perusahaan bukan koperasi. Dengan berjiwakan nilai-nilai itulah maka keberhasilan koperasi tidak semata-mata ditandai dengan besarnya volume usaha, asset atau surplus/SHU, melainkan juga bagaimana koperasi telah melaksanakan misi sosialnya. Meminjam ungkapan Ivano Barberini, President ICA (2007): ”..... Sistem koperasi harus merupakan perusahaan yang memiliki visi yang unggul dan sekaligus juga menegakkan Jatidiri yang kuat dan berbeda”. Sebagai perusahaan yang tidak berorientasi untuk mencari keuntungan, Peter Davis (2008), pakar manajemen koperasi dari Universitas Leicester, Inggris, menyebut koperasi sebagai ”Social Business” bukan ”Commercial Business” seperti halnya perusahaan swasta. Sebagai ”perusahaan sosial” produk dan jasa koperasi tidak boleh hanya memperhatikan keuntungan (yang bagaimanapun sebagai lembaga ekonomi tidak boleh merugi), tetapi juga harus memperhatikan kepentingan anggota dan masyarakat sebagai konsumen atau nasabahnya serta keselamatan dan keamanan lingkungan pada umumnya. Banyak koperasi klas dunia mengekpresikan nilai-nilai koperasi ini dalam berbagai bentuk seperti: kepedulian pada pendidikan, kebudayaan, lingkungan terutama dalam kaitan dengan pemanasan global, sebagai wujud dari tanggung jawab sosialnya. Bank Koperasi di Inggris misalnya, dalam melaksanakan tanggung jawab sosial ini diwujudkan dalam bentuk Kebijakan Etika, yang antara lain menetapkan kebijakan untuk tidak memberikan kredit/berinvestasi kepada pemerintah yang tidak demokratis dan menindas rakyatnya, kepada pabrik-pabrik tembakau/rokok, kepada pabrik senjata, dan sebaliknya bank akan banyak memberikan kredit kepada anggota dan nasabahnya yang dalam proses produksinya sangat memperhatikan lingkungan. Praktek-praktek seperti ini menunjukkan betapa nilai-nilai moral dan sosial amat dijunjung tinggi oleh koperasi. Agar koperasi dapat berkembang dengan baik dari segi ekonomi maupun dari aspek penerapan nilai-nilai dan prinsip-prisipnya, maka sarat utamanya adalah pada anggotanya yang harus memahami nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, dan sekaligus bersedia berperanan sebagai pemilik maupun sebagai pelanggan. Sebagai pemilik, anggota selain aktif dalam proses pengambilan keputusan juga bersedia untuk memberikan modal, sedangkan sebagai pelanggan aktif menggunakan jasa koperasi. Tanpa ”peran ganda” anggota ini, koperasi tidak akan bisa berkembang dengan baik sebagai ”perusahaan koperasi yang berjati diri”, atau hanya akan berkembang menjadi ”koperasi pengurus” atau ”koperasi manager”. Hal ini sangat mungkin terjadi, jika orang-orang yang mau menjadi anggota koperasi, semata-mata hanya menginginkan untuk mendapatkan fasilitas, tanpa mau berperanan sebagai pemilik dan pengguna jasa, seperti yang banyak terjadi pada saat ini. Bagi orang-orang yang masuk koperasi karena semata untuk mendapatkan fasilitas ini, maka dapat dipastikan mereka akan segera berhenti menjadi anggota koperasi, begitu fasilitas tidak ada lagi. Kita pernah memiliki pengalaman panjang perihal koperasi-koperasi semacam ini, ketika pemerintahan orde baru (1966-1997) ingin membangun KUD sebagai kekuatan ekonomi di pedesaan dengan melimpahkan berbagai macam fasilitas, dan ketika pada akhir era orde baru tidak ada lagi fasilitas, maka KUD-KUD tersebut rontok satu demi satu. Nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi sebagai ciri utama yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain, perlu selalu dijaga dan dipelihara, agar koperasi tetap berada dalam koridornya. Pada tingkat dunia tugas untuk menjaga nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi ini ada pada ICA, organisasi gerakan koperasi internasional. Dan pada tingkat nasional, tugas tersebut ada pada organisasi gerakan koperasi nasional, dalam hal ini adalah Dekopin. Sebagai penjaga nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, maka Dekopin sudah seharusnya merupakan lembaga yang paling menguasai dan memahami nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dan kemudian melaksanakannya dengan konsisten dan konsekuen. Tetapi kenyataan membuktikan bahwa nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi ini malah yang paling sering diabaikan, yang kemudan berujung pada ”perbuatan yang menghalalkan segala cara”. Yang justru paling santer terdengar ( seperti yang terjadi dalam forum Rapat Anggota Dekopin tanggal 16-17 April lalu) adalah ribut-ribut tentang APBN (tentang penggunaan atau penyalahgunaannya) yang merupakan satu-satunya ”sumber kehidupan” Dekopin dan kemudian dijadikan alat pemikat dan pengikat bagi anggota untuk melegitimasi keberadaan pimpinannya. Jika drmikian halnya, bagaimana nanti jika gemericing APBN ini tidak lagi terdengar? Wallahu a’lam, kita tunggu saja tanggal mainnya…. Penulis adalah
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |





@Ahmad, anda adalah orang yang be...
i like..koperasi is the best..
saya punya perternakan ayam telur hij...
saya pnya perternakan ayam bertelur h...
I will recommend not to hold off unti...