logo
You Are Here: Halaman Depan Opini Ironi atau Tragis ?
contenthead
Ironi atau Tragis ? PDF Print E-mail
Written by Teguh Boediyana   
Sunday, 19 April 2009 04:23
Sangat sulit untuk menggunakan kata yang lebih tepat : ironi atau tragis. Ini berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2009 pada tanggal 13 Februari 2009 yang antara lain berisikan penghapusan bea masuk produk susu dari 5 persen menjadi 0 persen. Dalam konsideran Peraturan Menteri Keuangan tersebut tersurat secara jelas bahwa alasan utama  penghapusan Bea Masuk atas produk susu adalah untuk mendorong sektor riil. Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah sector riil yang mana dan siapa?
Kalau kita mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Menteri Keuangan nomor 19 tahun 2009 sebagai suatu ironi tidaklah salah. Mengapa? Karena pada bulan yang sama dan tepatnya pada tanggal 27 Februari 2009 Menteri Keuangan yang juga merangkap jabatan sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi pada tanggal 27 Februari 2009 di Thailand menandatangani AANZFTA (Asean- Australia - New Zealand - Free Trade Area). Dalam salah satu butir dalam AANZFTA antara lain disepakati bahwa Bea Masuk produk susu ke Indonesia mengingat berbagai pertimbangan baru akan dihapuskan paling cepat tahun 2017 dan paling lambat tahun 2020. Tidaklah salah kalau kita menggunakan kata ironis atas kasus tersebut karena terdapat hal yang sangat kontroversial. Secara logika tidak mungkin seorang Menteri  dengan kaliber Dr. Sri Mulyani membuat blunder seperti itu. Kontroversi tersebut dipastikan akan menimbulkan pertanyaan, apakah Menteri Keuangan/Menko Ekuin tidak membaca  rancangan produk hukum yang akan ditandatangani, dan atau apakah jauh dari awal Menkeu tidak pernah membericarakan tentang isi kesepakatan yang akan ditandatangani di Thailand pada tanggal 27 Februari  2009 berkaitan dengan AANZFTA.
Kita dapat pula mengatakan bahwa kasus diatas adalah suatu hal yang tragis. Ini bila dikaitkan dengan usaha peternakan sapi perah rakyat. Jelas bahwa penurunan atau penghapusan bea masuk produk susu baik sebagai finished product atau sebagai bahan baku akan semakin menurunkan posisi tawar produk susu segar dalam negeri yang dihasilkan para peternak rakyat. Selama lebih dari sepuluh tahun usaha para peternak dalam keadaan yang memprihatinkan karena lemahnya posisi tawar mereka. Penandatanganan LOI antara Pemerintah R.I dengan IMF di akhir tahun 2007 telah diterjemahkan oleh sementara pemegang otoritas di negara kita ini seolah-olah peternak sapi perah harus berjuang sendiri mengikuti mekanisme pasar bebas dan tidak lagi harus dilindungi. Ketergantungan pemasaran susu peternak ke Industri Pengolahan Susu (IPS) merupakan faktor utama lemahnya bargaining position mereka. Ketidakberdayaan termasuk kaitannya dengan harga susu yang tidak sesuai dengan biaya produksi menyebabkan peternakan sapi perah di tanah air praktis stagnant.  Peternakan sapi perah yang umumnya tergabung dalam wadah koperasi baru sedikit bermartabat tatkala di awal tahun 2007 mulai terjadi kenaikan harga yang sangat luar biasa di pasar internasional. Harga susu di pasar dunia naik hampir 2,5 kali. Hal inilah yang kemudian mendorong IPS berburu susu segar dan bersaing keras memperoleh susu dari para peternak untuk bahan baku dan bahkan dengan tidak mengindahkan kualitas. Harga susu segar pun naik tetapi tidak setinggi harga bahan baku susu impor setara dengan susu segar. Walau demikian inilah yang pertama sekali peternak merasa diperlakukan sebagai orang penting. Masa kejayaan tidak lama. Di pertengahan tahun 2008 seirama dengan mulai terjadinya krisis finansial global harga susu di pasar dunia turun secara drastis dan mencapai titik yang sama di awal kenaikan di tahun 2007. Kondisi inilah yang kemudian menempatkan posisi tawar para peternak dengan wadah koperasinya menjadi kembali melemah meskipun  kalau dihitung-hitung saat ini harga susu segar masih setaraf dengan harga bahan  baku susu impor.
Bukan salah pihak swasta
Kita pantas menduga bahwa diterbitkannya Peraturan Menteri keuangan Nomor 19 tahun  2009 diatas adalah hasil lobi dari pelaku bisnis di industri pengolahan susu melalui Departemen Perindustrian. Apa yang dilakukan oleh para pelaku bisnis tersebut untuk melakukan lobi   adalah sah-sah saja seperti halnya sukses mereka pada saat Pemerintah (cq. Departemen Keuangan) mengeluarkan kebijakan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah di tahun 2008 untuk produk susu yang kemudian dicabut oleh Menteri Keuangan sebelum direalisasikan. Tetapi yang membuat surprise adalah justru lahir dalam bentuk penghapusan Bea Masuk menjadi nol  persen. Dalam hal ini kuncinya adalah di tangan pemerintah. Harusnya pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan mengajak stakeholders lain atau instansi terkait sebelum mengambil keputusan. Ketidaktahuan Departemen Pertanian dan Perdagangan atas penghapusan Bea Masuk produk susu merupakan indikator bahwa tidak ada koordinasi untuk sesuatu yang sangat penting dan juga berpengaruh terhadap pemasukan negara.
Perlu pengkajian ulang
Adanya ironi dan hal yang tragis diatas perlu untuk menjadi pembelajaran bagi kita semua khususnya para pemegang otoritas di negara kita. Dalam keadaan perekonomian yang sangat sulit ini terjadi hal yang semakin menyebabkam ruwetnya di sektor riil khususnya peternak sapi perah rakyat. Solusi yang terbaik dilakukan pengkajian ulang atas kebijakan seperti tertuang di Permen Keuangan no. 19 /2009 tersebut. Sejauh mana dampaknya pada konsumen, peternak sapi perah rakyat dan sektor lainnya. Kalau ternyata tidak efektif tentunya Menteri Keuangan tidak usah merasa ragu untuk mencabutnya.


                            Jakarta,  3 April 2009.
Oleh : Teguh Boediyana
Penulis adalah :
1. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia.
2. Ketua Dewan Persusuan Nasional.


 
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

contentfoot

Visitor Website




Adsense Indonesia