logo
You Are Here: Halaman Depan Terbaru Tinjau Kembali Rencana Memberikan Subsidi Pupuk Langsung Kepada Petani
contenthead
Tinjau Kembali Rencana Memberikan Subsidi Pupuk Langsung Kepada Petani
Written by Administrator   
Sunday, 17 April 2011 11:53

Jakarta, Agribisnews

Zaenal Soedjais, Ketua Umum DPI (Dewan Pupuk Indonesia) kepada Agribisnews mengatakan, Pemerintah diminta meninjau kembali rencana memberikan  subsidi pupuk langsung kepada petani. Sebagian besar petani di Indonesia adalah petani gurem. Dengan kondisi petani seperti itu, nampaknya tidak/kurang efektif apabila subsidi pupuk diberikan secara langsung kepada petani berupa uang tunai atau voucher.    

Kalau pemerintah merencanakan akan mencabut subsidi pupuk, gunakan saja pola penyaluran subsidi pupuk seperti yang berlaku sekarang. Pemerintah tidak perlu merubah pola penyaluran subsidi pupuk kepada petani, yang membuat birokrasi semakin rumit, sulit dipahami petani, dan bisa menimbulkan moral hazard.   

Kalau berbicara masalah subsidi pupuk sangat dilematis. Subsidi pupuk masih diharapkan oleh petani, terutama petani kecil sangat memerlukan bantuan pemerintah. Komponen pupuk dilihat dari biaya produksi gabah/beras sekitar 20%, tetapi dari sudut revenue hanya memberikan kontribusi sekitar 7%. Bagi petani kecil yang daya belinya rendah, biaya untuk komponen pupuk mencapai sekitar 20% dirasakan sangat berat. Karenanya apabila subsidi pupuk dihapus, akan dirasakan memberatkan petani. Kecuali pemerintah membuat kebijakan dalam menaikkan harga pupuk juga diikuti dengan menaikkan harga gabah/beras secara proporsional. 

Sekarang pemerintah masih melakukan uji coba di beberapa daerah sentra produksi gabah, dan hasilnya belum memuaskan, karena pemahaman petani masih rendah terhadap pemberian subsidi langsung berupa uang tunai atau voucher. DPI siap memberikan sumbangan pemikiran kepada pemerintah dalam upaya melakukan kajian ulang terhadap pola penyaluran subsidi pupuk secara langsung kepada petani. Kalau pemerintah ingin menghapus subsidi pupuk, sehingga harga pupuk berlaku sesuai mekanisme pasar, kenapa harus merubah sistem penyaluran subsidi pupuk kepada petani. Pola penyaluran subsidi pupuk yang berlaku sekarang bisa dipertahankan, namun pemerintah harus mempunyai target pada tahun berapa subsidi pupuk harus dihapus.  

Kalau pemerintah punya target, misalnya 2-3 tahun lagi subsidi pupuk dihapus, maka mulai dari sekarang Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk mulai dinaikkan secara bertahap. Namun supaya petani tidak merasa keberatan terhadap kenaikan HET pupuk, maka pemerintah harus menaikkan Harga Pembelian Pemerinah (HPP) terhadap gabah/beras milik petani secara proporsional. Sehingga pada saat subsidi pupuk dihapus, petani mempunyai kemampuan daya beli untuk membeli pupuk sesuai mekanisme harga yang belaku di pasar.

Pemberian subsidi pupuk secara langsung kepada petani berupa uang kontan, diperkirakan bisa menimbulkan moral hazard.  Uang yang diberikan kepada petani tidak dibelikan pupuk, malah timbul kemungkinan dibelikan barang yang lain.  Namun kalau diberikan dalam bentuk kupon/voucher petani harus membeli pupuk sesuai harga pasar, kemudian menyerahkan bukti pembelian pupuk untuk mendapatkan subsidi kepada instansi yang ditunjuk. Namun pertanyaannya apakah petani memiliki kemampuan untuk mengikuti pola tersebut. Pola tersebut sulit dipahami petani dan akan membingungkan bagi petani dalam mendapatkan subsidi. Jangan sampai terjadi kong-kalingkong antara yang menyampaikan subsidi pupuk dengan petani, sehingga isu subsidi pupuk tidak sampai ke petani akan terus terjadi.  

Kalau petani diberi subsidi pupuk berupa uang kontan untuk membeli pupuk sesuai harga pasar, kendalanya akan menghadapi harga pupuk yang berbeda-beda yang ditetapkan pabrik pupuk, karena harga gas yang diperoleh masing-masing pabrik pupuk juga berbeda-beda. Supaya harga pupuk yang ditetapkan masing-masing pabrik sama, maka DPI mengusulkan supaya harga gas yang dialokasikan untuk masing-masing pabrik pupuk disamakan. Caranya pemerintah harus menunjuk Pertamina untuk membeli gas bagian pemerintah dari masing-masing KPS (Kontraktor Production Sharing) dengan harga yang berbeda-beda. Kemudian Pertamina mencampur harga gas yang berbeda-beda tersebut menjadi harga rata-rata yang ditetapkan sebagai harga jual gas kepada pabrik pupuk. Dengan demikian pabrik pupuk mendapat alokasi gas dari Pertamina dengan harga yang sama. 

Yang berlaku sekarang pabrik pupuk dalam mendapatkan pasokan gas harus bernegosiasi dengan BP Migas dan KPS. Masing-masing KPS ditugaskan menjualkan gas bagian pemerintah, yang harganya disesuaikan dengan biaya produksi gas masing-masing KPS. Dengan demikian pabrik pupuk mendapat harga gas yang bervariasi dari masing-masing KPS.   

Kalau harga pupuk mengikuti mekanisme pasar bebas, nantinya penjualan pupuk kepada petani tidak memerlukan HET lagi. Masing-masing pabrik pupuk akan menentukan harga jualnya kepada petani sesuai dengan biaya produksi ditambah biaya distribusi dan keuntungan. Dengan demikian pabrik pupuk akan lebih fleksibel dalam menjual pupuknya kepada distributor. Namun kalau harga pupuk dianggap terlalu tinggi oleh petani, dan petani memilih tidak menanam padi, dampaknya akan bahaya sekali terhadap ketahanan pangan nasional. (**) 


Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

contentfoot

Visitor Website




Adsense Indonesia