
| RUU Peternakan Disinsentif |
| Written by Administrator | |||||||||
| Thursday, 19 March 2009 18:19 | |||||||||
|
Rencana pemerintah memidanakan orang yang memotong hewan ternak ruminansia dalam bentuk betina produktif dikhawatirkan membuat usaha ternak mengalami disinsentif.
Masyarakat jadi enggan memelihara sapi, kerbau, atau kambing karena takut dipidanakan. Menurut Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia (PPSKI) Nurendro, Minggu (22/2) di Jakarta, rencana pengenaan sanksi pidana juga dapat mengakibatkan harga jual sapi potong jatuh. ”Kalau harga jual terlalu rendah, masyarakat jadi tidak berminat memelihara sapi,” katanya. Akibatnya, keinginan pemerintah menambah populasi sapi potong dalam negeri justru tidak akan tercapai. Masalah menjadi serius lagi mengingat hampir 100 persen sapi di Indonesia milik rakyat yang tergolong berekonomi rendah. DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. RUU tersebut usulan dari pemerintah sebagai pengganti UU Nomor 6 Tahun 1967 yang dinilai tidak relevan lagi. Dalam RUU itu dinyatakan, pemerintah memberikan sanksi pidana dan denda minimal Rp 5 juta, maksimal Rp 500 juta bagi siapa saja yang menyembelih atau memotong betina produktif hewan ternak ruminansia. RUU belum mendefinisikan hewan ruminansia, tetapi biasanya mencakup sapi, kerbau, domba, dan kambing (Kompas, 21/2). Lebih baik ganti rugi Nurendro menyatakan, akan lebih baik bagi usaha ternak sapi apabila pemerintah memberikan ganti rugi supaya sapi tersebut tidak dipotong. ”Sapi milik masyarakat, menjadi hak warga pula untuk menjual, membeli atau memotongnya,” ujar Nurendro. Sekretaris Jenderal PPSKI Teguh Boediyana mengusulkan, untuk menyelamatkan sapi betina produktif, sudah saatnya bagi pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU). BLU ini diberi kewenangan untuk membeli sapi betina produktif yang hendak dipotong.Selanjutnya, sapi-sapi betina itu dipelihara. Setelah beranak, didistribusikan kembali kepada masyarakat dengan sistem kredit. Dengan adanya redistribusi sapi betina, diharapkan ada tanggung jawab dari masyarakat untuk tetap memelihara sapi itu. Populasi sapi potong di Indonesia terus merosot. Dalam waktu 10 tahun (1998-2008), populasi sapi potong di Indonesia berkurang 2,6 juta ekor, dari yang semula 12,8 juta ekor hanya tersisa 10,2 juta ekor. Tanpa ada kebijakan luar biasa, dalam beberapa tahun mendatang sapi di Indonesia akan segera punah. Depopulasi sapi potong terjadi akibat laju peningkatan kebutuhan daging sapi lebih tinggi dibanding jumlah kelahiran anak sapi. Kebutuhan sapi potong per tahun 2,1 juta-2,2 juta ekor. Adapun kontribusi sapi potong dalam negeri hanya 1,7 juta ekor per tahun. Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Siswono Yudo Husodo mengecam kinerja Departemen Pertanian. Kegagalan pencapaian target swasembada daging sapi karena Deptan tidak punya rencana kerja yang jelas dan rasional. sumber: http://cetak.kompas.com
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|


Nurendro menyatakan, akan lebih baik bagi usaha ternak sapi apabila pemerintah memberikan ganti rugi supaya sapi tersebut tidak dipotong. ”Sapi milik masyarakat, menjadi hak warga pula untuk menjual, membeli atau memotongnya,” ujar Nurendro. Sekretaris Jenderal PPSKI Teguh Boediyana mengusulkan, untuk menyelamatkan sapi betina produktif, sudah saatnya bagi pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU). BLU ini diberi kewenangan untuk membeli sapi betina produktif yang hendak dipotong.
@Ahmad, anda adalah orang yang be...
i like..koperasi is the best..
saya punya perternakan ayam telur hij...
saya pnya perternakan ayam bertelur h...
I will recommend not to hold off unti...