
| Pemerintah Berlakukan Bea Impor Susu 5 Persen |
| Written by Administrator | |||||||||
| Tuesday, 16 June 2009 06:24 | |||||||||
|
Hal itu mengingat harga susu internasional saat ini sedang mengalami penurunan dan kurs rupiah terhadap dolar AS cenderung menguat, sehingga harga impor menjadi turun dan lebih rendah dari harga Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) yang berdasarkan kesepakatan juga telah diturunkan tapi dengan persentase yang lebih kecil dari penurunan harga internasional. Dengan turunnya harga susu impor, produksi SSDN oleh peternak perlu dilindungi. Salah satu caranya adalah dengan kembali menaikkan tarif bea masuk atas impor produk-produk susu tertentu. Pemerintah telah melakukan kajian untuk menentukan tingkat tarif yang optimal dengan memperhatikan tiga variabel yang berpengaruh terhadap tarif bea masuk atas impor produk-produk susu dimaksud. Tiga variabel itu adalah harga susu internasional, kurs rupiah terhadap dolar AS, dan harga SSDN yang penetapannya bukan berdasarkan mekanisme pasar tapi berdasarkan kesepakatan antara Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dan Industri Pengolah Susu (IPS). Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Pemerintah berkesimpulan tingkat tarif BM yang optimal atas impor produk susu yang dimaksud adalah lima persen (5%). Tingkat tarif ini dirasakan dapat melindungi dua kepentingan, yaitu perlindungan terhadap produksi SSDN oleh peternak dan sekaligus menjaga agar harga produk susu jadi tidak terlalu tinggi, sehingga tetap terjangkau oleh masyarakat konsumen. Sebelumnya pemerintah menetapkan tarif BM impor susu sebesar nol persen (0%) dalam rangka mendukung sektor riil dalam negeri guna menghadapi krisis finansial global melalui penggunaan fungsi tarif BM sebagai instrumen pengembangan industri dan sekaligus sebagai istrumen fiskal. Oleh karena itu, kebijakan penurunan tarif BM saat itu ditujukan untuk membantu IPS guna menghasilkan produk susu jadi dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat Indonesia sehingga kebutuhan gizi rakyat lebih dapat terpenuhi. Hal itu mengingat, dewasa ini konsumsi susu per kapita rakyat Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan. Selain itu juga untuk membantu IPS menghadapi persaingan dari luar, di tengah krisis finansial global yang sedang berlangsung.
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|


Pemerintah memberlakukan bea masuk (BM) impor tujuh produk susu sebesar lima persen (5%) dalam rangka mendukung pengembangan industri susu di dalam negeri. Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (11/6), mengatakan, kebijakan itu berlaku sejak 28 Mei 2009. Ada tujuh produk susu yang terkena kebijakan ini, terdiri dari enam produk Full Cream Milk Powder (FCMP) dan satu produk susu mentega yang kesemuanya merupakan bahan baku yang dibutuhkan untuk menghasilkan produk susu jadi untuk konsumsi masyarakat. Pemerintah mengatur pemberlakuan BM impor susu itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009. Sebelumnya, tarif BM produk susu dimaksud sebesar nol persen (0%) sesuai PMK Nomor 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Pebruari 2009. Kebijakan Pemerintah menaikkan tarif BM atas impor enam produk FCMP dan satu produk susu mentega itu merupakan merupakan salah satu solusi yang dilakukan untuk membantu kesulitan peternak di dalam negeri.
@Ahmad, anda adalah orang yang be...
i like..koperasi is the best..
saya punya perternakan ayam telur hij...
saya pnya perternakan ayam bertelur h...
I will recommend not to hold off unti...