logo
You Are Here: Halaman Depan Terbaru Swedia Haramkan Penyembelihan Ternak Ala Islam
contenthead
Swedia Haramkan Penyembelihan Ternak Ala Islam
Written by Administrator   
Friday, 24 April 2009 10:09
Dalam sebuah surat kepada pemerintah Swedia, pimpinan SMF (salah satu LSM di Swedia) Mahmoud Aldebe, meminta pemerintah untuk menghormati “hak-hak demokratis” Muslim Swedia untuk meningkatkan kebebasan beragama. Dia menemukan bahwa seluruh negara di Uni Eropa telah menemukan cara untuk memperbolehkan penyembelihan secara religius dan dapat diterima oleh semua otoritas keagamaan. Metode penyembelihan halal dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam, mengiris melalui kulit, kerongkongan, dan trakhea yang pada akhirnya menyebabkan keluarnya darah dari binatang yang disembelih untuk kemudian dikeluarkan isi perutnya menurut hukum dan ketentuan Islam yang berlaku.
Permasalahan yang muncul saat ini adalah ketika obat penghilang rasa sakit diberikan kepada hewan yang akan disembelih. SMF sedang mencari dispensasi dari kementrian peternakan mengenai peraturan tentang sengatan listrik yang harus diberikan terlebih dahulu kepada hewan sebelum dipotong. “Metode ini dilarang oleh Islam dan bahkan Yahudi karena tingginya resiko matinya hewan ketika disengat oleh listrik,” tulis Aldebe Pelarangan penyembelihan secara Islam telah berlangsung di Swedia sejak 1937. Aldebe menunjukkan bahwa pada 1937, hanya 20 orang Muslim tinggal di Swedia. Namun sekarang jumlahya mencapai 500.000 dan 60 persen diantaranya adalah penduduk Swedia.
Aldebe berpendapat bahwa pemerintah Sweida harus mempertimbangkan ulang permasalahan tersebut atas nama kebebasan beragama dan hak demokratis. Pemerintah juga dianjurkan untuk tidak tunduk pada “kelompok ekstrimis” seperti “neo-Nazi, pecinta hewan dan peternakan tertentu,” dan dengan mudah memberikan dispensasi. Dia berpendapat bahwa lawan haruslah “melihat permasalahan sebagai suatu hal yang lebih dari perlindungan hewan” dan jika hal tersebut adalah permasalahannya, maka tindakan seperti perburuan hewan dan pemotongan babi juga harus dilarang. Departemen yang terkait sekarang telah bergabung dengan kementrian agrikultur dan sejak saat itu, belum ada tindakan untuk menanggapi protes dari kaum Muslim tersebut.
Sumber       : www.suaramedia.com
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

contentfoot

Visitor Website




Adsense Indonesia