logo
You Are Here: Halaman Depan Agribis Sapi Potong Forum Penyelamat Negara dari Penyakit Mulut dan Kuku
contenthead
Forum Penyelamat Negara dari Penyakit Mulut dan Kuku PDF Print E-mail
Written by Teguh Boediyana   
Friday, 18 January 2008 07:00
PERNYATAAN BERSAMA PENOLAKAN TERHADAP RENCANA PEMERINTAH MEMBUKA IMPORT DAGING DAN IMPORT PRODUK DAGING YANG BERESIKO
1. Fakta
  • Dalam beberapa tahun terakhir tercatat rencana pemerintah membuka keran impor daging dan produk hewan yang “beresiko” terhadap penularan penyakit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
  • Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan penyakit yang sangat ditakuti dan berbahaya karena daya penularannya yang sangat cepat, secara ekonomis sangat merugikan serta pengendaliannya sulit dan komplek. PMK termasuk airborn desease (penularan melalui udara) sehingga virus PMK sangat infeksius dapat terbawa angin sampai dengan jarak sekitar 250 km.
Sekitar 1 (satu) abad sejak penularan dari PMK (1887) Indonesia baru mampu membebaskan PMK pada tingkat nasional (1986) dan diakui internasional (1990).
  • Rencana impor daging dan produk daging yang beresiko (penularan PMK) kemudian berkembang menjadi konflik kepentingan berbagai pihak seperti : kepentingan birokrasi versus kepentingan publik, kepentingan pebisnis versus profesi dan kepentingan produsen versus kepentingan konsumen.
Terhadap konflik kepentingan tersebut seharusnya dikelola dengan bijaksana oleh pemerintah yang mempunyai fungsi sebagai regulator, dinamisator, fasilitator dan pionering. Pemerintah seyogyanya bertindak proporsional memperhatikan berbagai kepentingan bukan melindungi kepentingan sepihak.  
2. Kompetensi dan konsistensi
    a. Kompetensi
  • Prosedur impor daging sebenarnya kewenangan Departemen Perdagangan. Sedangkan Departemen Pertanian cq. pejabat (dokter hewan) hanya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemasukan (SPP) atau Health Certificate yang harus ditandatangani oleh Dokter Hewan.  
  • Dalam hubungan kewenangan medis penanggulangan penyakit zoonosis (PMK) menyangkut kewenangan medis veteriner (kewenangan medis pada hewan) dimiliki oleh dokter hewan dan kewenangan medis pada manusia (dimiliki oleh dokter manusia).
  • Dalam kompetensi perundang-undangan harus ditaati bahwa UU yang menjadi acuan (misalnya UU No. 6/1967, UU Karantina No. 16/1992) mempunyai kedudukan hukum lebih tinggi dari pada peraturan menteri. Sehingga peraturan menteri tidak boleh diubah sedemikian sehingga bertentangan dengan UU diatasnya.  
    b. Konsistensi
  • Pengamatan yang dilakukan menunjukkan bahwa dalam perkembangannya terkait rencana impor daging dan produk hewan pemerintah cq. Menteri Pertanian menunjukan tidak konsisten baik dalam pertimbangan, penentuan kebijakan maupun rencana operasional di lapangan.
  • Misalnya langkah Analisa Resiko sebagai salah satu alat untuk menetapkan kebijakan importasi hewan dan produk hewan telah dilakukan oleh Tim Analisa Risiko Independen (TARI). Namun didalam pelaksanaannya rekomendasi penguatan saran pengamanan dalam negeri diabaikan.  
3. Sikap Forum Penyelamat Negara dari Penyakit Mulut dan Kuku (FPN – PMK)
    a. Dasar menentukan sikap
  • Prinsip kehati-hatian (precauntinary principles) dalam menentukan kebijakan importasi hewan maupun produk hewan harus selalu di kedepankan, terutama apabila ada kaitannya dengan penyakit hewan yang memiliki dampak merugikan terhadap kehidupan dan kesehatan masyarakat. Implimentasi kebijakan tersebut merupakan wujud mekanisme pertahanan hayati (biodefense mechanism) suatu negara.
    b. Sikap penolakan
  • Mempertimbangkan hal-hal yang diuraikan dimuka maka Forum Penyelamat Negara dari Penyakit Mulut dan Kuku (FPN–PMK) yang terdiri dari stakeholder peternakan dan kesehatan hewan menyampaikan Penyataan Bersama sebagai berikut :
Menolak kebijakan pemerintah membuka import dari negara berisiko karena membawa PMK melalui revisi ketentuan yang sudah ada dengan pertimbangan sebagai berikut :
  • Sifat penyakit PMK yang berbahaya sebagai  reemerging disease (penyakit yang bisa muncul kembali) serta sangat infeksius (menular)
  • Kebijakan membuka keran impor sebelum perbaikan sarana pengamanan di Indonesia berarti mengabaikan rekomendasi TARI yang berkaitan kesiapan Indonesia sebagai negara pengimpor.
Membuka keran impor dengan memberikan kemudahan (tanpa perbaikan sarana pengamanan, dll) berarti pemerintah lebih mendahulukan kepentingan salah satu kelompok (pebisnis) dan mengabaikan kepentingan rakyat khususnya peternakan rakyat daerah-daerah produsen sapi potong. Hal ini dapat diartikan telah menodai amanah rakyat yang telah diberikan kepada pemerintah cq. Departemen Pertanian.
Dalih memerangi ”kartel” perdagangan daging dan menurunkan harga serta memperbaiki tata niaga untuk membela kepentingan peternak adalah asumsi yang perlu dilakukan klarifikasi dan korelasinya.
4. Harapan
  • Isu impor daging dan bahan produk hewani sesungguhnya terkait masalah daerah, nasional, regional dan global. Karenanya hal-hal yang disampaikan FPN – PMK seyogyanya sampai dan menjadi pertimbangan seluruh jajaran pemerintahan baik tingkat daerah sampai tingkat nasional.
  • Penyataan sikap FPN – PMK jangan diartikan negatif tetapi satu sikap yang dilandasi komitmen penyelamatan negara dari wabah penyakit yang sangat merugikan (PMK). Demikian pula pernyataan ini diharapkan dapat memposisikan kembali peternakan rakyat sebagai tulang punggung produsen daging di Indonesia disamping usaha penggemukan sebagai pendukung dan impor daging sebagai penyambung (supply - demand)
  • Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua dalam menyelamatkan Indonesia dari penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).  

Jakarta, 15 Januari 2008

Forum Penyelamat Negara dari Penyakit Mulut dan Kuku (FPN – PMK)
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

contentfoot

Visitor Website




Adsense Indonesia