|
Written by Teguh Boediyana
|
|
Thursday, 19 March 2009 19:49 |
Disela-sela mencuatnya harga susu dunia di tahun 2007, di tanah air telah lahir suatu institusi baru yang bernama Dewan Persusuan Nasional. Dideklarasikan di hadapan Menteri Pertanian DR. Ir. Anton Apriantono MSc pada tanggal 9 Agustus 2007 di Solo, lembaga Dewan Persusuan Nasional yang disingkat DPN dan sebutan dalam bahasa Inggris, Indonesia National Dairy Board merupakan suatu wujud adanya sinergi antara pemerintah (dalam hal ini Departemen Pertanian) dan para pemangku kepentingan dalam agribisnis persusuan yang memiliki tekad untuk memajukan agribisnis persusuan di tanah air.
Proses kelahiran Dewan Persusuan Nasional yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian melalui proses yang cukup panjang dan diawali dalam pertemuan dari stakeholders di Surabaya di tahun 2006. Baru setahun kemudian tepatnya pada tanggal 9 Agustus 2007 di Hotel Sahid Solo diperoleh kesepakatan dari para pemangku kepentingan (stakeholders) yang terwakili melalui wadah organisasi Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk mendeklarasikan terbentuknya Dewan Persusuan Nasional. Industri Pengolahan Susu (IPS) sebagai salah satu komponen penting dalam agribisnis persusuan tidak hadir, namun demikian mereka menyatakan mendukung atas terbentuknya DPN tersebut.
Perjalanan setelah dideklarasikannya DPN adalah menyiapkan pembentukan lembaga yang bersangkutan dengan aspek organisasi. Dalam pertemuan di Bandung pada tanggal 4 Desember 2008 yang dihadliri dari Ditjen P2HP Departemen Pertanian dan para pemangku kepentingan disusun pengurus DPN melalui sidang formatur yang dipimpin Ir. Octa dari Ditjen P2HP dan beranggotan wakil dari masing-masing pemangku kepentingan. Dari sidang formatur berhasil disusun kepengurusan : | Ketua (merangkap anggota) | | Teguh Boediyana | | Wakil Ketua (merangkap anggota) | | Dedy Setiadi | | Wakil ketua (meragkap anggota) | | I.P.S. | | Sekretaris (merangkap anggota) | | Agus Warsito | | Anggota | | Masngut | | | | Rochadi Tawaf
| | | | Djoko Djarot
| | | | Priatmana | | | | J. Sunarti
| | | | Supriyatno | | | | I.P.S. | | | | Sri Kuncoro
| | | | Sulistiyanto |
Sampai pada saat ini pihak Industri Pengolahan Susu ( IPS) masih belum memberikan nama-nama untuk duduk dalam Dewan Persusuan Nasional. Namun demikian posisi sebagai salah seorang wakil ketua dan anggota tetap disediakan untuk IPS ini mengingat bahwa IPS merupakan unsur yang cukup penting dalam agribisnis persusuan di tanah air.
Dalam deklarasi pembentukan Dewan Persusuan nasional para pemangku kepentingan menyatakan bahwa terdapat 3 (tiga) substansi sebagai landasan pembentukan DPN yakni : pertama, bahwa komoditas susu memiliki peran yang sangat besar untuk mencegah terjadinya lost generation dari bangsa Indonesia. Kedua, bahwa agribisnis persusuan mulai dari kegiatan di segmen hulu sampai dengan kegiatan di segmen hilir memiliki peran besar dalam perekonomian nasional. Ketiga, bahwa agribisnis persusuan adalah sarana yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan amsyarakat termasuk di dalamnya para peternak sapi perah. Dari dasar pertimbangan itulah yang kemudian dielaborasi dan dituangkan dalam Preambule Peraturan Dasar DPN dan merumuskan visi serta misi.
Visi DPN yang disepakati oleh para pemangku kepentingan adalah terwujudnya agribis nis persusuan yang berkelanjutan, berdaya saing, mandiri, dan mensejahterakan masyarakat. Sedangkan misi yang diemban DPN adalah :
- Pertama, memperjuangkan kepentingan dan perlindungan pelakun usaha agribisnis persusuan termasuk agroindustrinya dalam system perdagangan domestic dan global yang berkeadilan.
- Kedua, meningkatkan akses pelaku usaha agribisnis persusuan terhadap berbagai sumber daya baik dalam pelayanan, keuangan/pendanaan, serta pemasaran.
- Ketiga, mendorong peningkatan peran agribisnis persusuan terhadap perekoniomian nasional.
- Keempat, mendorong terciptanya ilkim yang kondusif bagi usaha peternakan sapi perah untuk meningkatkan produksi dan produktivitas usaha mereka secara efisien.
- Kelima, membangun kebersamaan di antara pelaku agribisnis persusuan untuk mewujudkan swasembada dalam pemenuhan kebutuhan susu nasional.
Mengemban tugasnya, DPN telah menyusun program kerja dengan benchmark antara lain di tahun 2013 produksi susu segar dalam negeri dapat memenuhi 50 % kebutuhan susu nasional. Suatu tugas yang tidak ringan. Upaya yang ditempuh oleh Dewan Persusuan Nasional untuk mewujudkan target tersebut antara lain adalah mengajukan kepada pemerintah adanya “subsidi“ dan apapun bentuk dan namanya untuk pengadaan barang modal berupa sapi perah impor yang harganya saat ini sekitar Rp. 23 – 25 juta per ekor. Meskipun harga jual susu segar cukup bagus, tetapi dengan harga sapi perah impor sangat tinggi akan tidak feasible untuk peternak rakyat. Pada tingkat harga sapi perah sekitar Rp. 14 juta rupiah per ekor, dan di tunjang dengan skim Kredit Untuk Rakyat (KUR) program peningkatan populasi sapi perah dan produksi susu dapat terlaksana. Apabila ada dukungan pemerintah untuk subsidi sekitar Rp. 10 juta/ ekor, dan sampai dengan tahun 2013 mengimpor sekitar 10.000 ekor sapi per tahunnya , maka target dapat tercapai.
Dewan Persusuan Nasional bukanlah lembaga bisnis. Tugasnya seperti yang tersirat dalam visi dan misinya adalah harus mampu membawakan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan dalam agribisnis persusan. Dewan Persuan Nasional harus mampu membangun jaringan baik di dalam negeri amupun luar negeri dalam rangka pencapaian tujuan. Tuntutan yang harus dilakukan oleh DPN adalah bagaimana mampu mengemas isue terkait sebagai isu politik dan dapat memperjuangkan isu tersebut menjadi keputusan politik.
|
@Ahmad, anda adalah orang yang be...
i like..koperasi is the best..
saya punya perternakan ayam telur hij...
saya pnya perternakan ayam bertelur h...
I will recommend not to hold off unti...